Surprise Me!

[BREAKING NEWS] Kuasa Hukum Putri Candrawathi Pertahankan Laporan Kekerasan Seksual!

2023-02-02 5 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Putri Candrawathi kembali membacakan pembelaan yang di ambil dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). <br /> <br />Lantas, pasal mana yang digunakan untuk membela isu pelecehan seksual Putri Candrawathi? <br /> <br />dalam pembacaan Duplik menyebut, Jaksa menggunakan informasi yang tak relevan untuk menyebut secara tak langsung Putri Candrawathi sebagai perempuan tak bermoral. <br /> <br />Hal ini karena Jaksa menggunakan hasil pemeriksaan tes poligraf atau tes kebohongan yang dinilai bukan sebagai alat bukti yang sah atau cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan Kapolri. <br /> <br />Lalu, Jaksa Penuntut Umum dinilai mengabaikan empat bukti kekerasan seksual yang telah dihadirkan di persidangan, dan didukung oleh keterangan ahli. <br /> <br />Berdasarkan Penasihat Hukum dari terdakwa Putri Candrawathi, dalam duplik yang dibacakan di persidangan, Penuntut Umum malah memunculkan asumsi perselingkuhan yang nyatanya tidak pernah terbukti. <br /> <br />Selain itu, Penasihat Hukum Putri Candrawathi membacakan bahwa mereka telah menunjukkan empat jenis alat bukti bahwa kliennya korban kekerasan seksual sejak awal persidangan. <br /> <br />Empat alat bukti tersebut terdiri dari keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat, dan keterangan saksi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374393/breaking-news-kuasa-hukum-putri-candrawathi-pertahankan-laporan-kekerasan-seksual

Buy Now on CodeCanyon